Permenkum 47/2025 Tutup Celah Pelanggaran KI di Platform Online

Penjelasan
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar. Foto: Kemenkum.
0 Komentar

Jakarta, Berita86.com– Pemerintah melalui Kementerian Hukum resmi menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) dalam Sistem Elektronik.

Regulasi ini dirancang untuk memperkuat penegakan hukum di ranah digital sekaligus menutup celah hukum yang selama ini terjadi, khususnya pada pelanggaran selain hak cipta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa sebelum aturan ini terbit, penanganan pelanggaran KI di ruang siber masih mengacu pada Peraturan Bersama Menkumham dan Menkominfo Nomor 14 dan 26 Tahun 2015.

Baca Juga:DJKI Tegaskan Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual di Platform E-CommerceDJKI Dorong Merek UMKM Jadi Agunan Tambahan KUR

Namun, regulasi tersebut dinilai terbatas karena hanya efektif untuk menangani pelanggaran hak cipta seperti konten film, musik, atau siaran olahraga ilegal.

Menurut Hermansyah, kendala muncul ketika pelanggaran menyangkut merek, paten, desain industri, atau penjualan produk palsu di marketplace.

Dalam kondisi tersebut, pemilik hak harus menempuh proses pidana terlebih dahulu sebelum pemblokiran dapat dilakukan, yang berdampak pada lamanya penanganan dan terus berjalannya kerugian.

“Permenkum 47 Tahun 2025 memberikan dasar hukum yang lebih luas. Kini, seluruh bentuk pelanggaran KI di sistem elektronik dapat dilaporkan tanpa harus menunggu proses pidana yang panjang,” ujarnya di Gedung DJKI, Kamis (26/2/2026).

Masih kata Hermansyah sebagaimana dilansir dari rilis resmi Ditjen Kekayaan Intelektual, Regulasi ini juga menghadirkan perubahan signifikan dalam mekanisme penanganan.

Jika sebelumnya rekomendasi dari DJKI hanya disampaikan kepada kementerian terkait, kini DJKI dapat langsung memberikan rekomendasi kepada penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform e-commerce.

Langkah tersebut dinilai penting karena tidak semua platform memiliki kemampuan untuk memverifikasi keabsahan laporan pelanggaran KI.

Baca Juga:DJKI Bahas Tarif PNBP Pencatatan Hak Cipta, Dorong Sistem Bundling yang Berkeadilan bagi MusisiMenjaga Keaslian Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh, Sudah Peroleh Pelindungan IG dari DJKI Kemenkum

Dengan adanya peran negara melalui DJKI, proses verifikasi menjadi lebih kredibel dan penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Di sisi lain, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menambahkan bahwa aturan ini juga memperkenalkan mekanisme baru berupa verifikasi dan pemblokiran secara bersamaan atau “alih langsung”.

Skema ini ditujukan untuk pelanggaran yang bersifat real time, seperti siaran langsung ilegal.

“Jika terjadi pelanggaran live streaming di tengah malam, verifikasi dan pemblokiran bisa dilakukan saat itu juga tanpa harus menunggu proses berjenjang,” jelasnya.

0 Komentar