Permenkum 47/2025 Tutup Celah Pelanggaran KI di Platform Online

Penjelasan
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar. Foto: Kemenkum.
0 Komentar

Dari aspek pelaporan, Permenkum ini memberikan kepastian prosedur bagi pemilik hak atau pemegang lisensi.

Laporan dapat diajukan secara elektronik maupun non-elektronik dengan melampirkan identitas pelapor, bukti kepemilikan atau lisensi, serta tautan atau alamat sistem elektronik yang diduga melanggar.

Setelah laporan dinyatakan lengkap, DJKI akan melakukan verifikasi substansi melalui tim lintas sektor.

Baca Juga:DJKI Tegaskan Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual di Platform E-CommerceDJKI Dorong Merek UMKM Jadi Agunan Tambahan KUR

Jika terbukti terjadi pelanggaran, rekomendasi tindakan dapat berupa pemutusan konten, penutupan akses, hingga pemblokiran akun atau merchant di platform digital.

Namun demikian, regulasi ini juga memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mengajukan pembukaan kembali akses apabila dapat membuktikan adanya izin atau kerja sama resmi dengan pemilik hak.

Pemerintah menegaskan bahwa kehadiran Permenkum 47 Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya adaptasi terhadap perkembangan teknologi digital.

Aturan ini diharapkan mampu melindungi pemilik hak kekayaan intelektual sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih adil, sehat, dan kompetitif di Indonesia. (*)

0 Komentar