Sopir Calya Nekat di Gunung Sahari Jakarta Pusat Resmi Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

Proses hukum
Aksi ugal-ugalan seorang pengemudi mobil Toyota Calya di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Foto: Istimewa.
0 Komentar

Jakarta, Berita86.com- Aksi ugal-ugalan seorang pengemudi mobil Toyota Calya di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, berujung proses hukum.

Kepolisian dari Polda Metro Jaya resmi menetapkan pengendara berinisial HM sebagai tersangka pada Kamis, 26 Februari 2026.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah aksi berkendara berbahaya yang dilakukan HM dinilai mengancam keselamatan pengguna jalan lain.

Baca Juga:Ini Jadwal Main Indonesia di FIFA Series 2026 di GBK Jakarta: Tanggal dan Jam LengkapOknum Brimob Maluku Jadi Tersangka! Pukul Siswa MTs hingga Meninggal Dunia

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa HM dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Atas perbuatannya, HM terancam hukuman maksimal empat tahun penjara serta denda hingga Rp8 juta.

“Yang bersangkutan dijerat Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda sebesar Rp8 juta,” ujar Komarudin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HM dipastikan tidak berada di bawah pengaruh narkoba maupun alkohol saat kejadian.

Saat itu, ia diketahui sedang berkendara bersama kekasihnya menuju kawasan Ancol.

Namun demikian, polisi menilai cara berkendara HM tetap membahayakan.

Aksinya bahkan telah terpantau oleh tim patroli sebelum akhirnya dilakukan pengejaran.

Petugas mendapati kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi serta tidak mematuhi aturan lalu lintas.

Baca Juga:Permenkum 47/2025 Tutup Celah Pelanggaran KI di Platform OnlineKapolri Minta Maaf ke Publik, Janji Tindak Tegas Anggota yang Langgar Hukum

Selain itu, pelat nomor kendaraan yang digunakan juga diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Polisi sempat mengikuti kendaraan tersebut yang berputar di kawasan MBAL sebelum akhirnya masuk ke Jalan Gunung Sahari 4 dan diamankan.

Saat ini, penyidik masih mendalami berbagai pelanggaran yang dilakukan HM, termasuk dugaan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.

Seperti diketahui, aksi HM memang terbilang nekat. Bukannya berhenti saat dikejar petugas, ia justru terus melaju, bahkan melawan arah.

HM benar-benar terhenti setelah tak bisa melaju karena terjebak ratusan kendaraan. Mobil yang dikendarainya pun menjadi amukan warga.

Kaca samping dan belakang hancur dirusak warga. Video kejadian pun viral di mana-mana.

Dari peristiwa tersebut, pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas guna menjaga keselamatan bersama di jalan raya. (*)

0 Komentar