Minat WNA Jadi WNI Tinggi, Dirjen AHU: Kuatnya Ikatan Mereka dengan Indonesia

Penjelasan
Dirjen AHU Kementerian Hukum, Widodo. Foto: Ditjen AHU.
0 Komentar

Jakarta, Berita86.com- Status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) bukan sekadar identitas administratif, melainkan simbol kehormatan dan komitmen kebangsaan yang diperoleh melalui proses ketat dan selektif.

Setiap tahun, pemerintah menerima berbagai permohonan pewarganegaraan dari Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap dan menjadi bagian dari Indonesia.

Namun, proses untuk menjadi WNI tidaklah mudah. Setiap pemohon wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:Seskab Teddy Bantah MBG Pangkas Anggaran Pendidikan, Program Justru Bertambah, Ini RinciannyaData PBI JKN Diperbarui, Mensos: 869 Ribu Peserta Kembali Aktif dari 11 Juta yang Dinonaktifkan

Data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mencatat, tidak semua pengajuan pewarganegaraan dapat dikabulkan.

Dalam periode 2020 hingga 2025, dari total 544 permohonan, hanya 241 yang disetujui. Bahkan pada 2025, seleksi semakin ketat.

Dari 147 permohonan naturalisasi, hanya 2 yang diterima, sementara 145 lainnya ditolak atau belum dapat dikabulkan.

Direktur Jenderal (Dirjen) AHU, Widodo, menegaskan bahwa angka tersebut mencerminkan proses seleksi yang dilakukan secara cermat dan berbasis pertimbangan hukum.

“Setiap permohonan pewarganegaraan diproses dengan sangat selektif. Hal ini menunjukkan bahwa status WNI adalah sesuatu yang berharga dan tidak diberikan secara otomatis,” ujar Widodo dalam konferensi pers di Gedung Ditjen AHU, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, setiap pemohon harus memenuhi berbagai aspek penting, mulai dari kelengkapan administratif, integrasi kebangsaan, kepatuhan terhadap hukum, hingga potensi kontribusi bagi negara.

Di sisi lain, permohonan kewarganegaraan juga banyak diajukan oleh anak hasil perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).

Baca Juga:Presiden Prabowo Pulang, Tegaskan Komitmen Perdamaian Gaza dan Kerja Sama Ekonomi GlobalKakorlantas Cek Pelabuhan Merak, Pastikan Semua Siap Jelang Mudik Lebaran 2026

Tingginya angka pengajuan dari kelompok ini menunjukkan kecenderungan kuat untuk memilih menjadi WNI.

Berdasarkan data yang dirilis melalui media sosial Kementerian Hukum, sejak Oktober 2024 hingga Januari 2026, sebanyak 212 ABG telah menerima Surat Keputusan (SK) sebagai WNI, dengan lonjakan tertinggi terjadi sepanjang 2025.

Widodo menyebut, penetapan kewarganegaraan bagi ABG merupakan bentuk perlindungan negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masa depan anak.

“Semakin banyak permohonan dari ABG menunjukkan kesadaran keluarga untuk memastikan status kewarganegaraan anak secara sah dan resmi,” jelasnya.

Sesuai regulasi, anak hasil perkawinan campuran diperbolehkan memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun.

Setelah itu, atau paling lambat sebelum usia 21 tahun, mereka wajib menentukan pilihan kewarganegaraan.

0 Komentar