Timbulkan Kesalahpahaman, Menteri Agama Minta Maaf Terkait Pernyataan soal Zakat

Minta maaf
Menteri Agama Nasaruddin Umar. Foto: Kemenag.
0 Komentar

Jakarta, Berita86.com- Melalui rilis resmi yang disampaikan sejak Sabtu, 28 Februari 2026, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual atau fardhu ain dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Nasaruddin Umar, mengawali pernyataannya.

Baca Juga:Menag Nasaruddin Umar Datangi KPK, Jelaskan Penggunaan Jet Pribadi saat Kunker ke SulselKemenag Bantah Dana Zakat untuk MBG, Thobib: Penyaluran Zakat Sesuai Ketentuan Syariat

“Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” sambung Menag Nasaruddin Umar di Jakarta.

Menag menjelaskan, pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.

Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta itu mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.

Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 digelar oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF.

Kegiatan yang dihelat di Menara Bank Mega pada 24 Februari 2026 itu mengangkat tema: Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional.

Masih menurut Menag Nasaruddin Umar, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi.

Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.

Baca Juga:Kemenag Percepat Sertifikasi Guru: 98.036 Peserta PPG Tahap Akhir, Tunjangan Siap CairKemenag-MUI Ajak Umat Jaga Kerukunan, Beda Awal Ramadan Tak Boleh Jadi Sumber Perpecahan

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.

Menag Nasaruddin Umar berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.

Ia juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan. (*)

0 Komentar