JAKARTA, Berita86.com- Tak terasa, mudik 2026 segera dimulai, setelah umat muslim sudah menjalani puasa Ramadan lebih dari 10 hari.
Artinya, dalam dua pekan ke depan terhitung dari saat ini, Senin, 2 Maret 2026, arus mudik sudah mulai mengalir.
Di Pulau Jawa, arus mudik terbesar akan melewati jalur tol, dimulai dari Jabodetabek menuju Jawa Tengah hingga Jawa Timur.
Baca Juga:Mudik 2026 di Jawa Barat: Sapawarga Jadi Pusat Info Jalur Aman dan Daftar Mudik GratisKakorlantas Cek Pelabuhan Merak, Pastikan Semua Siap Jelang Mudik Lebaran 2026
Dan, setiap tahun saat pergerakan arus mudik, pemerintah menerbitkan aturan mengenai one way dan contra flow di jalur tol Trans Jawa.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Aturannya tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026.
Aturan tersebut dikeluarkan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, angkutan jalan dan penyeberangan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional selama masa arus mudik dan arus balik tahun 2026.
Berikut Ketentuan Pengaturan Lalu Lintas selama Libur Lebaran 2026:
1. Sistem Satu Arah (one way)
One Way untuk Arus mudik
Berlaku pada ruas jalan tol Jakarta – Cikampek KM 70 sampai dengan Semarang – Solo KM 421, pada Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
One Way untuk Arus balik
Berlaku pada ruas jalan tol Semarang – Solo KM 421 sampai dengan Jakarta – Cikampek KM 70, pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB – Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
2. Sistem Contra Flow
Penerapan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) berlaku di ruas jalan tol Jakarta – Cikampek dan Jakarta – Bogor – Ciawi (Jagorawi), dengan ketentuan:
Contra Flow Arus mudik
Baca Juga:Menko Polkam dan Menhub Pastikan Keamanan Transportasi Jelang Mudik Lebaran 2026Persiapan Lebaran 2026: Gubernur Banten dan Menhub Sinkronkan Strategi Nasional Angkutan Mudik
Berlaku pada ruas tol Jakarta-Cikampek KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 70 (Cikampek) selama dua periode, dengan ketentuan:
