Pemerintah Tetapkan Masa Berkabung 3 Hari, Bendera Setengah Tiang untuk Mengenang Try Sutrisno

Wafat
Wapres ke-6 RI, Try Sutrisno. Foto: Istimewa.
0 Komentar

Jakarta, Berita86.com– Pemerintah Republik Indonesia menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno.

Selama periode tersebut, masyarakat diimbau mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan ini berlaku mulai 2 hingga 4 Maret 2026, menyusul meninggalnya tokoh militer dan negarawan tersebut pada Senin pagi, pukul 06.58 WIB, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, dalam usia 90 tahun.

Baca Juga:Presiden Prabowo Pulang, Tegaskan Komitmen Perdamaian Gaza dan Kerja Sama Ekonomi GlobalPresiden Prabowo Hadiri Pertemuan Langka 7 Pemimpin Emirat, Seskab Teddy: Komitmen Jangka Panjang

Instruksi resmi disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, melalui surat edaran bernomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026.

Surat tersebut ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari pimpinan lembaga negara, jajaran kementerian, hingga kepala daerah dan perwakilan Indonesia di luar negeri.

Dalam edaran tersebut, pemerintah meminta seluruh instansi dan masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang secara serentak selama masa berkabung.

“Pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai 2 sampai dengan 4 Maret 2026,” demikian isi imbauan yang disampaikan.

Selain pengibaran bendera, pemerintah juga secara resmi menetapkan periode tersebut sebagai Hari Berkabung Nasional.

Penetapan ini menjadi simbol penghormatan negara atas jasa dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara.

Try Sutrisno dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah Indonesia, baik di bidang militer maupun pemerintahan, termasuk saat menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 1993–1998. (*)

0 Komentar