Jakarta, Berita86.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026, Yaqut menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari perkara yang menjeratnya.
Ia menyatakan seluruh kebijakan yang diambil semata-mata demi keselamatan jamaah haji Indonesia.
Baca Juga:Usai OTT Bupati Pekalongan, KPK Kirim Peringatan Tegas ke Seluruh Kepala DaerahMenag Nasaruddin Umar Datangi KPK, Jelaskan Penggunaan Jet Pribadi saat Kunker ke Sulsel
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya ambil semata untuk keselamatan jemaah haji,” ujar Yaqut kepada wartawan.
Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak 9 Agustus 2025, ketika lembaga antirasuah tersebut mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam pengaturan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.
Tak lama berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terkait perkara tersebut selama enam bulan.
Ketiga pihak yang dicegah ke luar negeri adalah Gus Yaqut, stafnya Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex, serta pengusaha biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur dari perusahaan Maktour.
Perkembangan kasus berlanjut pada 9 Januari 2026 ketika KPK secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Merespons penetapan tersebut, Gus Yaqut kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.
Baca Juga:KPK Soroti Rencana ANTAM Masuk Tambang Rakyat, Ingatkan Risiko Penguasaan Lahan IlegalKetua KPK Lantik Tiga Deputi Baru, Asep Guntur Rahayu di Bidang Penindakan
Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun, pada 11 Maret 2026, majelis hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan tersebut, sehingga status tersangka Yaqut tetap berlaku.
Di sisi lain, KPK juga memperbarui nilai kerugian negara dalam perkara ini setelah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada akhir Februari 2026.
Berdasarkan audit tersebut, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Sementara itu, larangan bepergian ke luar negeri yang sebelumnya diberlakukan terhadap tiga orang kemudian diperpanjang hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sedangkan Fuad Hasan Masyhur tidak lagi termasuk dalam daftar pencegahan.
