Jakarta, Berita86.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyiapkan langkah serius untuk memperkuat industri perfilman nasional.
Salah satunya dengan merumuskan berbagai insentif yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekosistem film di ibu kota.
Upaya tersebut dibahas dalam forum diskusi kelompok terarah (FGD) yang digelar di Balai Kota Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026.
Baca Juga:Safari Ramadan di Cilandak: Rano Klaim 97 Persen Program Sudah JalanWow! Satpol PP DKI Kumpulkan Uang untuk Bedah Rumah Warga, Groundbreaking Dipimpin Rano Karno
Forum ini mempertemukan pemerintah daerah dengan para pelaku industri perfilman, mulai dari produser hingga pengelola jaringan bioskop.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi menjadikan Jakarta sebagai kota sinema yang terbuka, kompetitif, dan berkelanjutan.
Menurutnya, industri film memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif sekaligus meningkatkan daya saing daerah.
“Forum ini menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem perfilman Jakarta agar semakin berkembang dan mampu menjadi salah satu motor penggerak ekonomi kreatif kota,” kata Rano.
Dalam diskusi tersebut, Pemprov DKI juga melibatkan sejumlah asosiasi industri film serta perwakilan dari Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia guna menyerap masukan terkait kebijakan yang akan disusun.
Wagub Rano, sebagaimana dilansir dari rilis resmi Pemprov DKI Jakarta, menjelaskan bahwa pemerintah daerah ingin merumuskan regulasi yang tidak hanya mendukung pelaku industri, tetapi juga mampu mendorong produksi film nasional agar semakin meningkat.
Landasan kebijakan insentif ini sebenarnya sudah tersedia melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga:Serentak Jaga Jakarta Bersih, Wagub Rano Pimpin Pasukan di JakpusIni Jadwal Main Indonesia di FIFA Series 2026 di GBK Jakarta: Tanggal dan Jam Lengkap
Aturan tersebut memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk memberikan keringanan hingga pembebasan pajak.
Selain itu, melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan pengurangan pajak hingga 50 persen untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu pada sektor kesenian dan hiburan, termasuk pemutaran film nasional di bioskop.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan kebijakan ini diharapkan mampu menghasilkan skema insentif yang tepat sasaran sekaligus mendukung pertumbuhan industri film secara berkelanjutan.
Menurutnya, kerja sama antara pemerintah dan pelaku industri menjadi faktor penting untuk membangun ekosistem perfilman yang kuat dan mampu bersaing di tingkat global.
