Lengkap Penjelasan KPK: Ini Konstruksi Perkara Kuota Haji yang Menjerat Eks Menag Gus Yaqut

Ditahan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengenakan rompi orange, rompi khas KPK. Gus Yaqut ditahan terkait korupsi kuota haji. Foto: KPK.
0 Komentar

Jakarta, Berita86.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026, hari yang sama ketika Gus Yaqut memenuhi panggilan pemeriksaan dengan status tersangka.

Menteri Agama periode 2020-2024 ini menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Baca Juga:Detik-detik Gus Yaqut Digiring ke Tahanan KPK: Saya Tak Ambil Uang Sepeserpun!Addin Jauharuddin Jadi Ketua Umum GP Ansor Gantikan Gus Yaqut

Gus Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama sejak 12 sampai 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selain Gus Yaqut, KPK juga telah menetapkan satu orang tersangka lainnya yaitu Ishfah Abidal Aziz.

Pria yang akrab disapa Gus Alex itu merupakan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama dalam perkara tersebut.

Konstruksi Perkara yang Menjerat Gus Yaqut

Dalam sesi jumpa pers pada Kamis malam, 12 Maret 2026, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan mengenai konstruksi perkara ini.

Kata Asep Guntur Rahayu, kasusnya bermula dari adanya pergeseran kuota ibadah haji Indonesia untuk tahun 2023-2024, yang dilakukan Gus Yaqut di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Di mana pada tahun 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota haji reguler dari Arab Saudi sebanyak 8.000 kuota.

Namun demikian, atas usulan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Gus Yaqut mengubah komposisi kuota haji menjadi 7.360 untuk reguler dan 640 untuk haji khusus.

Baca Juga:Usai OTT Bupati Pekalongan, KPK Kirim Peringatan Tegas ke Seluruh Kepala DaerahMenag Nasaruddin Umar Datangi KPK, Jelaskan Penggunaan Jet Pribadi saat Kunker ke Sulsel

Dalam prosesnya ditemukan adanya aliran fee percepatan atas kuota haji khusus tersebut senilai USD 5.000 atau sekira Rp84,4 juta per jamaah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa RFA selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, memberikan jatah fee percepatan tersebut kepada Gus Yaqut, Gus Alex, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

Sementara itu, terkait pembagian kuota ibadah haji tahun 2024, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000.

Tambahan kuota ini diperlukan karena antrean haji di Indonesia yang panjang hingga 47 tahun.

Namun kemudian, Gus Yaqut membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50% kuota haji reguler (10.000) dan 50% kuota haji khusus (10.000).

Pembagian tersebut tidak sesuai ketentuan, dimana seharusnya 92% kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 8% kuota haji khusus.

0 Komentar