Selain itu, dalam proses pembagian kuota ditemukan fakta adanya fee percepatan untuk haji khusus sebesar USD2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jamaah.
Permintaan komitmen fee atau biaya lain tersebut dilakukan atas perintah dari IAA. Uang hasil pengumpulan fee juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh Gus Yaqut.
Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait, yakni mencapai Rp622 miliar.
Baca Juga:Detik-detik Gus Yaqut Digiring ke Tahanan KPK: Saya Tak Ambil Uang Sepeserpun!Addin Jauharuddin Jadi Ketua Umum GP Ansor Gantikan Gus Yaqut
Selain itu, penyidikan perkara ini juga telah diuji dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di mana Hakim telah memutuskan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan Gus Yaqut.
Sehingga dengan demikian, secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK telah dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, Gus Yaqut dan Gus Alex disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
