ASN DKI Jakarta Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik, Ini Sanksinya bagi yang Melanggar

Ada aturannya
ASN DKI Jakarta dilarang membawa kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Foto: Ilustrasi.
0 Komentar

JAKARTA, Berita86.com- Mudik alias pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri di kampung halaman sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia.

Mudik ini sendiri tentu menggunakan alat transportasi. Ada yang menggunakan transportasi umum, ada juga yang membawa kendaraan sendiri atau kendaraan pribadi.

Nah, setiap datang musim mudik, pemerintah, dari pusat hingga daerah, mengeluarkan kebijakan berupa larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Baca Juga:Operasi Ketupat 2026 Resmi Dimulai, Pemerintah Kerahkan Kekuatan Besar Amankan MudikPemudik Wajib Tahu! Polisi Ungkap Aturan Istirahat yang Bisa Selamatkan Nyawa di Jalan

Tahun 2026 ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan serupa, yakni melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kedinasan selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026.

Edaran ini ditujukan kepada seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Pegawai ASN yang melanggar larangan ini akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Uus Kuswanto, dalam surat edarannya, Jumat, 13 Maret 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas, baik kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan dinas operasional, untuk kepentingan pribadi seperti mudik, berlibur, maupun kegiatan lain di luar kepentingan kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Kebijakan ini merujuk pada ketentuan Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas yang telah diubah melalui Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022.

Seperti dilansir dari rilis resmi Pemprov DKI Jakarta, edaran tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Gratiskan Transportasi Publik saat Idul Fitri

Baca Juga:Korlantas Buka-bukaan: Ini Tanggal Paling Padat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026Kakorlantas Prediksi 4 Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026, Ini Tanggal yang Harus Diwaspadai

Sementara itu, seluruh layanan transportasi publik yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan digratiskan saat Hari Raya Idul Fitri.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan kebijakan ini untuk memfasilitasi masyarakat Jakarta yang tidak mudik, tetap bisa menikmati suasana Jakarta daripada bepergian ke luar kota.

“Pada saat Idul Fitri kami akan menggratiskan transportasi yang ada di Jakarta. Untuk menarik (masyarakat) bahwa daripada macet-macet atau belanja-belanja ke luar negeri dan sebagainya, lebih baik tetap tinggal di Jakarta,” ujar Pramono, di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, belum lama ini.

0 Komentar