Terbongkar! 6 Kurir Narkoba Ditangkap di Bandara Soetta, Sabu hingga MDMA Disembunyikan di Kemasan Minuman

Jumpa pers
Konferensi pers pengungkapan kasus jaringan narkoba di Bandara Soetta. Foto: Ditjen Bea Cukai.
0 Komentar

Petugas Bea Cukai lalu melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para penumpang yang dicurigai hingga akhirnya menemukan sejumlah narkotika yang disembunyikan dengan berbagai modus.

Setelah barang bukti ditemukan, Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyelidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkotika.

Dari pengungkapan ini, aparat memperkirakan sekitar 55 ribu orang dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara juga diperkirakan dapat menghemat biaya rehabilitasi kesehatan hingga sekitar Rp89 miliar.

Baca Juga:Terbukti Terlibat Skandal Narkoba, Mantan Kapolres Bima Kota DipecatBea Cukai, BNN, dan Avsec Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Tanjungpinang

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan berbasis intelijen serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum guna mencegah Indonesia menjadi target jaringan penyelundupan narkotika internasional. (*)

0 Komentar