Purwakarta, Berita86.com- Menteri Sosial (Menteri Sosial) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan bahwa proses penentuan peringkat kesejahteraan masyarakat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sepenuhnya dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui metode ilmiah berbasis statistik.
Menurut Gus Ipul, proses pemeringkatan tersebut tidak melibatkan keputusan subjektif dari pejabat pemerintah maupun aparat daerah.
“Yang menentukan peringkat itu BPS. Bukan pendamping sosial, bukan kepala desa, bukan bupati, wali kota, apalagi menteri sosial,” ujar Gus Ipul saat menghadiri kegiatan kolaborasi program prioritas presiden terkait pemutakhiran DTSEN di Bale Sawala Yudistira, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu, 14 Maret 2026.
Baca Juga:Update Kemensos 2026: Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSENBansos PKH dan Sembako Sudah Cair di Bulan Ramadan, Mensos: Lewat Himbara dan BSI
Ia menjelaskan, BPS menggunakan pendekatan statistik yang dirancang dan dijalankan oleh para ahli. Karena itu, pemerintah meminta seluruh pihak mempercayakan proses penilaian tersebut kepada lembaga statistik resmi negara.
Gus Ipul juga mengingatkan agar polemik terkait kriteria atau metode penentuan data tidak terus diperdebatkan, karena seluruh mekanisme sudah disusun berdasarkan kajian ilmiah.
Dalam proses pemutakhiran data, kata dia, peran pemerintah daerah, aparat desa, pendamping sosial, hingga masyarakat adalah memastikan data yang dikumpulkan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Data tersebut kemudian diolah oleh BPS menggunakan sistem teknologi yang terintegrasi dengan berbagai basis data dari kementerian dan lembaga pemerintah.
Lebih lanjut, Gus Ipul mengajak masyarakat untuk membantu mendata warga miskin yang belum tercatat dalam sistem pemerintah sehingga belum menerima bantuan sosial.
Kelompok ini sebelumnya disebut oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai The Invisible People.
Kelompok tersebut merupakan warga yang sebenarnya membutuhkan bantuan negara, tetapi belum teridentifikasi dalam data resmi pemerintah sehingga belum memperoleh perlindungan sosial.
Baca Juga:BPS dan Kemensos Tegaskan Sinergi Perkuat DTSEN sebagai Dasar Penyaluran BansosDigitalisasi Penyaluran Bansos PKH dan BPNT, Mensos: yang Sebelumnya Tertutup Sekarang Terbuka
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Presiden Prabowo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memperbarui DTSEN secara terpadu sekaligus menghapus ego sektoral dalam pengelolaan data.
Meski demikian, Gus Ipul mengakui bahwa kualitas data sosial ekonomi nasional masih terus disempurnakan.
Ia menegaskan bahwa proses pembaruan yang dilakukan secara rutin, terstruktur, dan mengikuti standar statistik dari BPS akan membuat data tersebut semakin akurat dari waktu ke waktu.
