Surat Edaran Baru Kementan Bikin Peternak Waspada, Ini Penyakit yang Ditakuti di Peternakan

Edaran
Kementan melalui Ditjen PKH resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2240/SE/PK.320/F/02/2026 tentang kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) pada ternak kambing dan domba. Foto: Kementan.
0 Komentar

Jakarta, Berita86.com– Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2240/SE/PK.320/F/02/2026 tentang kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) pada ternak kambing dan domba.

Surat edaran yang diterbitkan pada 26 Februari 2026 tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan dini pemerintah untuk memastikan kesehatan ternak tetap terjaga dan aktivitas usaha peternakan rakyat tidak terganggu.

Edaran tersebut ditujukan kepada dinas yang menangani peternakan dan kesehatan hewan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, otoritas veteriner, unit pelaksana teknis di lingkungan Ditjen PKH, organisasi profesi dokter hewan, serta berbagai asosiasi peternak di seluruh Indonesia.

Baca Juga:Sinergi Kementan dan Kemenkop Perkuat Ekonomi Desa, Program Ayam Merah Putih Terintegrasi KoperasiSidak Pasar Minggu Jakarta, Kementan Tegaskan Harga Ayam Selama Ramadan Masih Terkendali

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan sistem kewaspadaan nasional terhadap penyakit hewan menular strategis.

Menurutnya, penyakit PPR berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi besar bagi sektor peternakan kambing dan domba jika tidak diantisipasi sejak dini.

Ia juga menekankan bahwa hingga saat ini Indonesia masih berstatus bebas PPR, sehingga penguatan langkah pencegahan menjadi sangat penting untuk menjaga kondisi tersebut tetap terjaga.

PPR sendiri merupakan penyakit virus yang menyerang ruminansia kecil seperti kambing dan domba.

Penyakit ini biasanya ditandai dengan sejumlah gejala seperti demam tinggi, keluarnya cairan dari mata dan hidung, luka pada mulut, diare, hingga gangguan pernapasan yang dalam kondisi tertentu dapat menyebabkan kematian ternak.

Penularannya umumnya terjadi melalui kontak langsung antara ternak yang terinfeksi dengan ternak sehat, terutama melalui cairan tubuh seperti lendir hidung, air liur, atau kotoran.

Selain itu, pergerakan ternak dan produk hewan dari wilayah yang terinfeksi juga dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit.

Baca Juga:Peternakan Jadi Kunci Kemandirian Pangan, Kementan Perkuat Hilirisasi dan Kesehatan HewanBukan Sekadar Riset! Teknologi Kampus Ini Siap Dipakai Petani, Pemerintah Sudah Pesan Unitnya

Melalui surat edaran tersebut, Kementerian Pertanian meminta pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan di sektor peternakan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan munculnya penyakit pada kambing dan domba.

Selain itu, penguatan sistem surveilans kesehatan hewan juga diminta dilakukan melalui pemantauan lapangan, investigasi kasus, serta pengambilan sampel apabila ditemukan gejala yang mencurigakan.

0 Komentar