Jakarta, Berita86.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat daerah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cilacap periode 2025–2030 Syamsul Auliya Rachman bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono sebagai tersangka.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Baca Juga:Lengkap Penjelasan KPK: Ini Konstruksi Perkara Kuota Haji yang Menjerat Eks Menag Gus YaqutDetik-detik Gus Yaqut Digiring ke Tahanan KPK: Saya Tak Ambil Uang Sepeserpun!
Penyelidikan mengungkap, kasus ini bermula dari adanya permintaan pengumpulan dana yang disebut untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) bagi sejumlah pihak eksternal, yaitu Forkopimda.
Forkopimda sendiri adalah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Di tingkatan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, ada Forkopimda.
Kalau di tingkat gubernur, Forkopimda adalah Gubernur, Kapolda, Pangdam, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi, dan kepala instansi lainnya yang sejajar.
Sementara di tingkat kota/kabupaten, Forkopimda adalah Bupati atau Walikota, Kapolres, Dandim, hingga Kepala Kejaksaan Negeri, dan kepala instansi lainnya yang sejajar.
Dilansir dari rilis resmi KPK, disebutkan bahwa permintaan tersebut diduga berasal dari Bupati Syamsul Auliya Rachman yang kemudian memerintahkan Sekda Sadmoko Danardono untuk mengoordinasikan pengumpulan dana dari berbagai organisasi perangkat daerah.
Instruksi itu kemudian diteruskan kepada para Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III dengan target setoran mencapai Rp750 juta. Para perangkat daerah diminta menyetor dana sesuai pembagian target yang telah ditentukan.
Jika ada instansi yang belum memenuhi setoran, penagihan dilakukan secara langsung melalui para Asda dengan melibatkan pejabat lain, termasuk Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.
Baca Juga:Usai OTT Bupati Pekalongan, KPK Kirim Peringatan Tegas ke Seluruh Kepala DaerahKPK Soroti Rencana ANTAM Masuk Tambang Rakyat, Ingatkan Risiko Penguasaan Lahan Ilegal
Batas waktu pengumpulan dana tersebut ditetapkan hingga 13 Maret 2026. Hingga tenggat waktu tersebut, dana yang berhasil dikumpulkan tercatat mencapai Rp610 juta.
Saat operasi tangkap tangan berlangsung, tim KPK menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen, bukti elektronik, catatan rekap setoran dari tiap perangkat daerah, serta uang tunai Rp610 juta yang diamankan dari salah satu lokasi.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
