KPK kembali menegaskan kepada seluruh pejabat negara dan aparatur sipil negara agar menjaga integritas jabatan serta tidak meminta atau menerima pemberian yang berkaitan dengan kewenangan atau pelayanan publik.
Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan atau mengumpulkan dana bagi pihak luar. Praktik semacam ini dinilai berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan korupsi. (*)
