Jelang Lebaran 2026 Puluhan Kasus Sudah Masuk, KPK Ingatkan ASN: Minta THR Bisa Pidana!

KPK
KPK ingatkan ASN soal gratifikasi lebaran. Foto: Istimewa.
0 Komentar

JAKARTA, Berita86.com- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, KPK kembali mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima ataupun meminta gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Imbauan ini terutama ditujukan pada praktik yang sering terjadi saat momen Lebaran, seperti permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), hadiah, maupun bentuk pemberian lain yang berkaitan dengan jabatan.

Menurut KPK, tindakan tersebut bukan sekadar melanggar etika, tetapi juga bisa menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi.

Baca Juga:Terbongkar! Bupati Cilacap Perintahkan Setoran THR untuk Forkopimda, Rp610 Juta Uang Tunai Diamankan KPKLengkap Penjelasan KPK: Ini Konstruksi Perkara Kuota Haji yang Menjerat Eks Menag Gus Yaqut

Peringatan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Aturan ini diterbitkan guna memperkuat integritas aparatur negara menjelang Idul Fitri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tradisi saling memberi tidak boleh disalahgunakan.

“Momentum hari raya jangan dijadikan alasan untuk memberikan sesuatu yang berpotensi memengaruhi independensi pejabat dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Puluhan Kasus Sudah Dilaporkan

KPK mencatat, hingga saat ini telah menerima 32 laporan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp13,6 juta yang berkaitan dengan momen hari raya.

Dari jumlah tersebut, sebagian masih dalam tahap verifikasi, sementara lainnya telah dialihkan menjadi bantuan sosial.

Hal ini menunjukkan bahwa praktik gratifikasi masih menjadi perhatian serius, terutama saat momen perayaan keagamaan.

Budi kembali mengingatkan bahwa permintaan dana, hadiah, atau THR—baik secara pribadi maupun atas nama institusi—dapat berujung pada pelanggaran hukum.

Baca Juga:Detik-detik Gus Yaqut Digiring ke Tahanan KPK: Saya Tak Ambil Uang Sepeserpun!Usai OTT Bupati Pekalongan, KPK Kirim Peringatan Tegas ke Seluruh Kepala Daerah

KPK menekankan bahwa ASN dan pejabat negara harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga integritas.

Segala bentuk permintaan yang berpotensi mengarah pada konflik kepentingan harus dihindari, termasuk kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama pejabat.

Layanan KPK Tetap Buka Saat Libur

Di sisi lain, KPK memastikan layanan informasi publik tetap berjalan meski memasuki masa libur nasional, termasuk saat Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H.

Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, menyampaikan bahwa akses informasi tetap tersedia melalui platform digital.

Selama Periode 18–24 Maret 2026:

-Layanan tatap muka ditiadakan sementara

0 Komentar