Jelang Lebaran 2026 Puluhan Kasus Sudah Masuk, KPK Ingatkan ASN: Minta THR Bisa Pidana!

KPK
KPK ingatkan ASN soal gratifikasi lebaran. Foto: Istimewa.
0 Komentar

-Pengajuan informasi dan pengaduan tetap bisa dilakukan secara online

-Langkah ini dilakukan agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga, sekaligus memastikan masyarakat tetap dapat mengakses informasi tanpa hambatan.

Tim Pelayanan Informasi dan Pengaduan KPK juga tetap siaga untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak dari masyarakat.

Akses dan Pelaporan Masyarakat tetap dapat:

-Melaporkan gratifikasi melalui aplikasi online resmi KPK

-Mengakses layanan informasi publik via kanal digital

-Menghubungi layanan konsultasi yang telah disediakan

KPK berharap partisipasi publik tetap aktif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, bahkan di tengah libur panjang. (*)

0 Komentar