Terungkap! Peran Kunci Gus Alex di Kasus Kuota Haji, Akhirnya Ditahan KPK

Ditahan
Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex ditahan KPK. Foto: KPK.
0 Komentar

JAKARTA, Berita86.com- Kamis, 12 Maret 2026, KPK menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kemudian pada Selasa, 17 Maret 2026, KPK menahan stafsus yang dulu kerja mendampingi Gus Yaqut, yakni Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Dua orang ini dijadikan sebagai tersangka sekaligus ditahan KPK terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

Baca Juga:Lengkap Penjelasan KPK: Ini Konstruksi Perkara Kuota Haji yang Menjerat Eks Menag Gus YaqutDetik-detik Gus Yaqut Digiring ke Tahanan KPK: Saya Tak Ambil Uang Sepeserpun!

Untuk Gus Alex, ia diduga memiliki peran sentral dalam pembagian kuota ibadah haji bagi jamaah haji Indonesia.

Dalam rilis resmi KPK, disebutkan bahwa Gus Alex berperan aktif sebagai jembatan alur perintah dan jembatan alur penerimaan uang.

Di antaranya, ia berkomunikasi dengan asosiasi travel untuk menyerap kuota haji tambahan jalur khusus dan mengumpulkan fee kuota T0 dari calon jamaah haji yang tidak perlu mengantre.

Upaya penindakan KPK di sektor penyelenggaraan haji ini tidak hanya difokuskan pada pihak-pihakyang terlibat, namun sebagai langkah untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji serta memulihkan kepercayaan publik.

Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak 9 Agustus 2025, ketika lembaga antirasuah tersebut mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam pengaturan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.

Tak lama berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terkait perkara tersebut selama enam bulan.

Baca Juga:Jelang Lebaran 2026 Puluhan Kasus Sudah Masuk, KPK Ingatkan ASN: Minta THR Bisa Pidana!Terbongkar! Bupati Cilacap Perintahkan Setoran THR untuk Forkopimda, Rp610 Juta Uang Tunai Diamankan KPK

Ketiga pihak yang dicegah ke luar negeri adalah Gus Yaqut, stafnya Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex, serta pengusaha biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur dari perusahaan Maktour.

Perkembangan kasus berlanjut pada 9 Januari 2026 ketika KPK secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Merespons penetapan tersebut, Gus Yaqut kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.

Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Namun, pada 11 Maret 2026, majelis hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan tersebut, sehingga status tersangka Yaqut tetap berlaku.

0 Komentar