Di sisi lain, KPK juga memperbarui nilai kerugian negara dalam perkara ini setelah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada akhir Februari 2026.
Berdasarkan audit tersebut, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Sementara itu, larangan bepergian ke luar negeri yang sebelumnya diberlakukan terhadap tiga orang kemudian diperpanjang hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sedangkan Fuad Hasan Masyhur tidak lagi termasuk dalam daftar pencegahan.
Baca Juga:Lengkap Penjelasan KPK: Ini Konstruksi Perkara Kuota Haji yang Menjerat Eks Menag Gus YaqutDetik-detik Gus Yaqut Digiring ke Tahanan KPK: Saya Tak Ambil Uang Sepeserpun!
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tersebut. (*)
