JAKARTA, Berita86.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai April 2026.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya merespons situasi global, khususnya terkait tekanan pada sektor energi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat.
Baca Juga:Harga BBM Dipastikan Aman! Bahlil Ungkap Strategi Energi RI di Tengah Gejolak GlobalFantastis! Transaksi JFW 2026 Tembus Rp67,5 Triliun, Pramono: Ekonomi Jakarta Solid
Sejumlah posisi strategis dan layanan publik tetap berjalan normal tanpa perubahan sistem kerja.
Beberapa pihak yang tetap bekerja dari kantor meliputi pejabat pimpinan tinggi, serta unit yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, hingga petugas pemadam kebakaran. Mereka tetap menjalankan tugas seperti biasa demi menjaga stabilitas layanan.
Kebijakan WFH ini diharapkan mampu menekan tingkat mobilitas masyarakat sekaligus mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Oleh karena itu, ASN yang menjalankan WFH diminta untuk benar-benar bekerja dari rumah dan tidak melakukan aktivitas perjalanan yang tidak perlu.
Pemprov juga menekankan bahwa pegawai yang mendapat jadwal WFH tidak dianjurkan menggunakan kendaraan pribadi.
Jika dalam kondisi tertentu harus keluar rumah, penggunaan transportasi umum menjadi pilihan yang disarankan.
Saat ini, aturan teknis terkait pelaksanaan WFH masih dalam tahap finalisasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
Baca Juga:Ini Daftar Kebijakan Baru Berlaku Mulai April 2026: WFH ASN hingga Pembatasan Pembelian BBMLonjakan Transaksi Lebaran 2026 Teratasi, Rano Karno Apresiasi Tim IT Bank Jakarta
Nantinya, kebijakan ini akan dituangkan dalam regulasi resmi dengan skema fleksibel, yakni sekitar 25 hingga 50 persen pegawai bekerja dari rumah, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme pengawasan serta sanksi bagi pegawai yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga efisiensi energi tanpa mengorbankan pelayanan publik, sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif di tengah tantangan global. (*)
