JAKARTA, Berita86.com- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan akan menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait perubahan status penahanan terhadap mantan Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Laporan tersebut mulai diterima sejak 25 Maret 2026 dari sejumlah elemen publik.
Intinya, masyarakat mempertanyakan dasar hukum serta pertimbangan etik di balik keputusan pengalihan penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Dewas KPK menyatakan seluruh aduan yang masuk telah diproses secara administratif dan langsung didisposisikan untuk segera ditindaklanjuti sejak 30 Maret 2026.
Baca Juga:Raibnya Gus Yaqut dari dari Tahanan KPK: Publik Bertanya-tanya, Ternyata Menikmati Lebaran di RumahKeputusan KPK Picu Polemik! Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Publik Soroti Rasa Keadilan
Penanganan pengaduan itu sendiri akan mengacu pada prosedur operasional baku yang berlaku.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan bagian penting dalam mengawal transparansi penegakan hukum.
Ia memastikan pihaknya akan fokus mengawasi aspek etik dalam penanganan perkara tersebut.
Dewas juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten tanpa kompromi.
Setiap tahapan penanganan kasus akan terus dipantau guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, masyarakat diajak untuk tetap aktif memberikan masukan dan pengawasan.
Menurut Dewas, integritas lembaga antirasuah hanya bisa terjaga apabila terdapat keseimbangan kontrol antara internal lembaga dan partisipasi publik, demi memastikan keadilan berjalan sebagaimana mestinya. (*)
