Dana Desa Dipangkas untuk Koperasi Merah Putih, Senator DIY Bongkar Ancaman untuk Kebutuhan Warga

Soroti dana desa
Anggota Komite IV DPD RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta, R.A. Yashinta Sekarwangi Mega. Foto: DPD.
0 Komentar

Jakarta, Berita86.com– Kebijakan pengelolaan Dana Desa tahun 2026 menuai sorotan tajam.

Anggota Komite IV DPD RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta, R.A. Yashinta Sekarwangi Mega, mengungkap kekhawatirannya dalam rapat kerja bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ia menilai terjadi perubahan besar dalam arah penggunaan Dana Desa. Sebagian besar anggaran kini diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional, seperti pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Program Makan Bergizi Gratis yang berlandaskan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Baca Juga:Cek Langsung ke Makkah, DPD RI Soroti Kesiapan Krusial Haji 2026 di Titik Ini!DPD RI Serap Masukan Revisi UU Sisdiknas di Yogyakarta

Sorotan utama tertuju pada kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur alokasi hingga 58,03 persen atau sekitar Rp34,57 triliun dari total Dana Desa nasional untuk penguatan koperasi.

Kebijakan ini dinilai terlalu besar dan berpotensi menggeser prioritas utama desa.

Menurut Yashinta, kondisi ini memicu kebingungan di tingkat desa karena ruang gerak pemerintah desa menjadi semakin terbatas.

Dengan sisa anggaran yang jauh berkurang, desa dikhawatirkan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari layanan publik hingga pembangunan infrastruktur mendesak.

Masih dilansir dari rilis resmi DPD pada Minggu, 11 April 2026, Yashinta juga mempertanyakan apakah kebijakan tersebut masih selaras dengan semangat otonomi desa yang selama ini menjadi landasan pembangunan berbasis lokal.

Dalam forum tersebut, Yashinta meminta penjelasan langsung kepada BPKP terkait efektivitas penggunaan anggaran besar tersebut dibandingkan risiko yang muncul di lapangan.

Menanggapi hal itu, perwakilan BPKP mengakui adanya tekanan terhadap kapasitas fiskal daerah akibat dominasi program prioritas nasional.

Baca Juga:Ekonomi Stabil, Seskab Teddy Minta Pengamat Sampaikan Pendapat Secara Konstruktif, Jangan MenyesatkanDPD Dapil Jabar Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok dan Uang Rp50 Juta untuk Korban Longsor Bandung Barat

Bahkan, muncul fenomena yang disebut sebagai paradox of accountability, di mana kontribusi keuangan negara secara makro meningkat hingga Rp53,36 triliun, namun dampaknya belum terasa signifikan di tingkat desa. Sekitar 33 persen keluarga desa masih berada di kelompok ekonomi terbawah.

BPKP juga mengingatkan bahwa kebijakan yang terlalu terpusat berpotensi menghambat pembangunan di daerah.

Perbedaan kondisi geografis serta tumpang tindih kewenangan antara APBN, APBD, dan Dana Desa dinilai dapat memicu inefisiensi anggaran.

Sebagai langkah perbaikan, BPKP mendorong sinkronisasi kebijakan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa agar tidak terjadi kebingungan di daerah.

0 Komentar