Apa Hukumnya Istri Mengambil Uang di Saku Suami tanpa Izin? Simak Penjelasannya

ilustrasi uang dan dompet
Ilustrasi istri mengambil uang di dompet suami/Ist.
0 Komentar

Kebolehan ini hanya bersifat pada kebutuhan primer yang menjadi kebutuhan pokok dan sifatnya urgen.

Oleh sebab itu, redaksi hadits di atas menyebutkan “yang mencukupimu dan anakmu sebagaimana mestinya (ma’ruf)”.

Konteks ini juga berlaku pada penyebutan kata syahih yang berarti kikir atau sangat pelit, yang itu berarti bukan karena bertujuan menabung.

Baca Juga:Hari Ini Laga Terakhir Grup A Piala Dunia U-17, Bima Sakti Beberkan Kondisi Garuda MudaGanjar Terharu Didukung Langsung Abuya Muhtadi Banten, Dapat Nasihat Penting tentang Kondisi Bangsa

Jika seorang istri sudah diberikan uang belanja sebagaimana mestinya, dan itu cukup, akan tetapi ia ingin membeli kebutuhan yang lain, yang itu sifatnya tersier seperti make up, baju baru, perhiasan, mobil, dan lain-lain maka hadits ini tidak bisa menjadi pembenaran atas perbuatan tersebut. (*)

0 Komentar