Catat, Ini Sanksi bagi Pemudik yang Merokok di Atas Kereta Api

larangan merokok
PT KAI (Persero) menerapkan larangan merokok di atas kereta api/Dok PT KAI.
0 Komentar

BERITA86.COM- Mendekati masa angkutan Lebaran atau atus mudik 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan seluruh calon penumpang tentang larangan merokok di atas kereta api.

Pihak PT KAI sendiri sudah mengeluarkan aturan larangan merokok di dalam kereta api sejak tahun 2012.

Dan, mengenai larangan merokok di atas kereta api atau di dalam kereta api, terutama pada musim mudik 2024 ini, Kembali disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Baca Juga:Ini Para Pemain Indonesia yang Absen Lawan Vietnam pada 26 Maret 2024, Shin Tae-yong: Ada yang Cukup ParahJelang Persib vs Bhayangkara FC, Ini Daftar Harga Tiket yang Sudah Bisa Dibeli Bobotoh

Dalam keterangan resminya yang dikutip pada Minggu, 24 Maret 2024, Joni Martinus menegaskan bahwa semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok.

“Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api,” terang VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Dikatakan Joni Martinus, peringatan larangan merokok di atas kereta api dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api.

Sanksi bagi Pemudik yang Ketahuan Merokok di Atas Kereta Api

Sementara itu, bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.

Namun jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, maka penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan oleh petugas.

Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali maka akan diturunkan pada kesempatan pertama.

Aturan larangan merokok di atas kereta api yang KAI terapkan ini merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga:Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Sudah Dimulai, Simak Tahapan Tes dan PeluangnyaJay Idzes Tetap Merendah, Sebut Perjuangan Timnas Indonesia Masih Panjang

KAI mencatat pada tahun 2023 terdapat 115 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api.

Adapun hingga Maret 2024, KAI telah menurunkan 25 penumpang yang melanggar aturan merokok di atas kereta api.

KAI telah menyediakan smoking area di stasiun yang terletak di titik-titik yang agak jauh dari posisi penumpang umum.

Sehingga bagi mereka yang merokok akan diberi ruang khusus, tetapi mayoritas ruangan stasiun bebas dari asap rokok.

0 Komentar