Hadir di 2 Lokasi, Inilah Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Kamis 18 Januari 2024

layanan SIM
Hadir di 2 lokasi, inilah jadwal SIM Keliling Bandung hari Kamis 18 Januari 2024/Istimewa.
0 Komentar

BERITA86.COM- Simak secara lengkap jadwal SIM Keliling di Bandung pada Kamis, 18 Januari 2024, di mana ada pelayanan di 2 lokasi.

Dan, layanan SIM Keliling pada Kamis 18 Januari 2024 ini dibuka oleh jajaran Satlantas Polrestabes Bandung.

Lokasi dan layanan SIM Keliling yang dibuka Polrestabes Bandung ini menjadi kesempatan bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C yang telah habis masa berlakunya.

Baca Juga:Piala Asia 2023: Shayne Pattynama Sudah Bergabung, Ada Optimisme Hadapi VietnamGroundbreaking Masjid di IKN, Jokowi: Nanti Dibangun Juga Gereja, Vihara, Pura, hingga Kelenteng

Ya, SIM Keliling yang dibuka pihak kepolisian, termasuk yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung, tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan permohonan perpanjangan SIM A maupun SIM C.

Jadi, jadwal dan lokasi ayanan SIM Keliling ini untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Hal ini berbeda dengan mereka yang mengajukan permohonan SIM baru, berarti harus datang ke Polrestabes Bandung atau Satpas yang telah ditentukan.

Supaya dipahami bahwa Anda sebagai pengendara kendaraan wajib memiliki SIM, karena merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada mereka yang sudah memenuhi persyaratan administrasi.

Juga persyaratan sehat jasmani dan rohani, persyaratan memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009).

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.

UU Nomor 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tapi PP Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No 22 Tahun 2009.

Baca Juga:Menteri PANRB dan DPR Gelar Raker, Bahas RPP Manajamen ASN hingga HonorerPolri Buka Seleksi Perwira dan Bintara bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2024, Simak Jadwalnya

Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

0 Komentar