Hari Sabtu Tetap Buka, Ini Jadwal SIM Keliling Bandung, Polrestabes Bandung Hadir di 2 Lokasi Tanggal 7 Oktober 2023

layanan SIM keliling
Polrestabes Bandung tetap membuka layanan SIM Keliling di 2 lokasi pada hari ini, Sabtu 7 Oktober 2023. Foto: Istimewa.
0 Komentar

BERITA86.COM- Polrestabes Bandung tetap membuka layanan SIM Keliling di 2 lokasi pada hari ini, Sabtu 7 Oktober 2023.

Jadwal dan layanan SIM Keliling di Bandung ini tentu untuk memudahkan warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C.

Pihak kepolisian sendiri membuka layanan SIM Keliling, termasuk yang dilakukan Polrestabes Bandung ini tujuannya untuk selalu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Baca Juga:Seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia Dibuka sampai 20 Oktober 2023, Simak Syarat, Berkas, dan Cara Daftarnya di SiniAda 7 Langkah, Begini Caranya Top Up KUR BRI, Masih Bisa Dilakukan di Oktober 2023

Artinya, layanan SIM Keliling ini untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Hal ini berbeda dengan mereka yang mengajukan permohonan SIM baru, berarti harus datang ke Polrestabes surabaya atau Satpas yang sudah ditentukan.

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  3. Surat Keterangan Sehat
  4. Tes Psikologi SIM

Anda sebagai pengendara kendaraan wajib memiliki SIM, karena merupakan ukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada mereka yang sudah memenuhi persyaratan administrasi.

Juga persyaratan sehat jasmani dan rohani, persyaratan memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009).

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.

UU Nomor 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tapi PP Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No 22 Tahun 2009.

Baca Juga:Logo dan Tema Hari Santri 2023 Resmi Dirilis, Ini Makna dan FilosofinyaDiterapkan di Haji 2024, Menag dan Menkes Bahas Skema Baru Penentuan Istitha’ah Kesehatan Calhaj

Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.

0 Komentar