Ini 9 Ciri Pinjol Ilegal, Nomor 5 Jangan Sampai Terjadi pada Anda, Sudah Banyak Korban

pinjol
Dengan memahami ciri pinjol ilegal, maka Anda akan terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis debt collector dalam melakukan penagihan. Foto: Dokumen OJK.
0 Komentar

BERITA86.COM- Belakangan ini banyak korban pinjol ilegal yang berbuat nekat karena diteror debt collector. Bahkan ada korban pinjol ilegal yang berbuat nekat sampai berujung hilang nyawa.

Pemerintah pun sudah menaruh perhatian penuh pada kasus-kasus pinjol ilegal. Harapannya, ke depan jangan sampai terulang lagi. Masyarakat juga diminta memahami mana pinjol ilegal dan mana pinjol yang legal.

Dengan memahami ciri pinjol ilegal, maka Anda akan terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis debt collector dalam melakukan penagihan.

Baca Juga:Reshuffle Kabinet: Cari Pengganti Syahrul Yasin Limpo yang Definitif, Jokowi Bilang SecepatnyaIni 2 Jenis KUR BRI 2023 yang Pakai Syarat NPWP, Simak Dokumen dan Simulasi Angsurannya di Sini

Pinjaman online atau biasa disebut pinjol ini merupakan bantuan finansial yang digulirkn lembaga keuangan, di mana prosesnya serba online.

Antara pihak lembaga keuangan dan calon nasabah tak perlu bertemu. Cukup melalui smartphone, proses pinjam uang akan dilakukan dan dalam waktu singkat sudah bisa cair.

Kalau dilihat dari prosesnya, maka sebenarnya dengan adanya pinjaman online ini membuat pelayanan peminjaman dana tunai lebih praktis dan cepat. Tapi, calon nasabah jangan sampai terlena.

Maka, bagi siapa pun yang ingin mengajukan pinjaman dana tunai secara online, harus tahu dulu mana pinjol ilegal dan pinjol yang resmi.

Dan, keabsahan sebuah lembaga keuangan, termasuk yang pinjol ini, harus diakui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah terdaftar di lembaga pemerintah, yakni OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

Ini 9 Ciri Pinjaman Online Ilegal, Nomor 5 Jangan Sampai Terjadi pada Anda

Berikut simak penjelasan tentang ciri pinjaman online ilegal, antara lain:

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sedangkan pinjaman online yang legal memiliki kriteria, sebagai berikut:

  1. Terdaftar/berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI
0 Komentar