Ini Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Rabu 25 Oktober 2023, Simak Persyaratan yang Harus Dibawa

SIM Keliling Bandung
Satlantas Polrestabes membuka jadwal SIM Keliling pada hari ini, Senin 20 November 2023/Ist.
0 Komentar

BERITA86.COM- Jajaran Satlantas Polrestabes membuka jadwal SIM Keliling pada hari ini, Rabu 25 Oktober 2023. Lokasinya ada di dua tempat.

Pelayanan SIM Keliling yang dibuka oleh jajaran Polrestabes Bandung ini tentu kesempatan baik bagi warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang SIM A maupun SIM C yang sudah habis masa berlakunya.

SIM Keliling yang dibuka pihak kepolisian, termasuk dalam hal ini yang dilakukan Polrestabes Bandung, tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C.

Baca Juga:Mengapa Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Polri? Pelatih Persib Syukuri 1 Poin dari Samarinda, Tak Mudah Lawan Borneo FC

Jadi, jadwal dan lokasi ayanan SIM Keliling ini untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Hal ini berbeda dengan mereka yang mengajukan permohonan SIM baru, berarti harus datang ke Polrestabes Bandung atau Satpas yang telah ditentukan.

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Surat Keterangan Sehat

4. Tes Psikologi SIM

Anda sebagai pengendara kendaraan wajib memiliki SIM, karena merupakan ukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada mereka yang sudah memenuhi persyaratan administrasi.

Juga persyaratan sehat jasmani dan rohani, persyaratan memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009).

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.

UU Nomor 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tapi PP Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No 22 Tahun 2009.

Baca Juga:Tak Risau Prabowo-Gibran, Hasto: Ganjar-Mahfud Lebih Visioner dan Punya NyaliSyarat Pilpres 2024, Mabes Polri Pastikan SKCK Gibran Sudah Terbit

Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.

0 Komentar