Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Senin 16 Oktober 2023, Polrestabes Bandung Buka di 2 Tempat

surat izin mengemudi
Satlantas Polrestabes kembali membuka jadwal dan lokasi SIM Keliling di 2 tempat pada hari ini, Rabu 22 November 2023. Foto: Istimewa.
0 Komentar

BERITA86.COM- Satlantas Polrestabes kembali membuka jadwal dan lokasi SIM Keliling di 2 tempat pada hari ini, Senin 16 Oktober 2023.

Jadwal dan lokasi SIM Keliling yang dibuka Polrestabes Bandung ini bisa dimanfaatkan warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C yang telah habis masa berlakunya.

Pihak kepolisian membuka layanan SIM Keliling, termasuk yang dilakukan Polrestabes Bandung, tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C.

Baca Juga:Heboh Aksi Pencurian di Kereta Api, iPad dan Laptop Raib, PT KAI Sebut Pelaku Terekam CCTVPendaftaran Capres-Cawapres Dimulai 19 Oktober 2023, Ini Jadwal Lengkapnya

Jadi, jadwal dan lokasi ayanan SIM Keliling ini untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Hal ini berbeda dengan mereka yang mengajukan permohonan SIM baru, berarti harus datang ke Polrestabes Bandung atau Satpas yang telah ditentukan.

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  3. Surat Keterangan Sehat
  4. Tes Psikologi SIM

Anda sebagai pengendara kendaraan wajib memiliki SIM, karena merupakan ukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada mereka yang sudah memenuhi persyaratan administrasi.

Juga persyaratan sehat jasmani dan rohani, persyaratan memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009).

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.

UU Nomor 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tapi PP Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No 22 Tahun 2009.

Baca Juga:6 Kapolda serta Dankorbrimob Polri Diganti, Ini Daftar LengkapnyaSudah Ditunjuk Presiden Jokowi, Sekarang Erick Thohir Gantikan Luhut

Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.

0 Komentar