Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Jumat 6 Oktober 2023, Polrestabes Bandung Buka di 2 Lokasi

ilustrasi sim keliling
Anda warga Kota Bandung, simak jadwal dan lokasi SIM Keliling yang dibuka Polrestabes Bandung pada hari ini, Jumat 6 Oktober 2023. Foto: Istimewa-Ilustrasi.
0 Komentar

BERITA86.COM- Anda warga Kota Bandung, simak jadwal dan lokasi SIM Keliling yang dibuka Polrestabes Bandung pada hari ini, Jumat 6 Oktober 2023.

Manfaatkanlah jadwal dan lokasi SIM Keliling dari Polrestabes Bandung ini untuk memperpanjang SIM, baik itu SIM A maupun SIM C Anda yang sudah habis masa berlakunya.

Polisi memang membuka layanan SIM Keliling, termasuk Polrestabes Bandung, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Baca Juga:Indonesia Siap Gelar Seri MotoGP 2023 di Mandalika, Berikut Tanggal Pelaksanaannya pada Oktober 2023Momentum HUT Ke-78 TNI, Presiden Jokowi Minta Pengadaan Alutsista Dilakukan Secara Bijak, Perhatikan Kemampuan APBN

Jadi jelas, layanan SIM Keliling ini untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Sedangkan bagi mereka yang mengajukan permohonan SIM baru, harus datang ke Polrestabes Bandung atau Satpas yang sudah ditentukan.

Pengendara kendaraan sendiri harus punya SIM, karena SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada mereka yang sudah memenuhi persyaratan administrasi.

Juga persyaratan sehat jasmani dan rohani, persyaratan memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009).

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.

UU Nomor 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tapi PP Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No 22 Tahun 2009.

Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.

Baca Juga:Pinjam Dana Tunai 30 Juta di Power Cash Livin by Mandiri Hanya Butuh 2 Syarat, 30 Menit Uang Masuk Rekening, BUNGA 0 PERSENJadwal dan 2 Lokasi SIM Keliling Polrestabes Bandung Hari Kamis 5 Oktober 2023, Jangan Lupa Bawa Syarat-syarat di Bawah Ini

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

0 Komentar