Jadwal SIM Keliling Bandung Selasa 17 Oktober 2023, Ini 2 Lokasi untuk Perpanjangan SIM A dan SIM C

SIM Keliling Bandung
Satlantas Polrestabes membuka jadwal SIM Keliling pada hari ini, Senin 20 November 2023/Ist.
0 Komentar

BERITA86.COM- Simak jadwal SIM Keliling Satlantas Polrestabes Bandung yang dibuka di di 2 lokasi pada hari ini, Selasa 17 Oktober 2023.

Jadwal dan lokasi SIM Keliling oleh Polrestabes Bandung ini bisa dimanfaatkan oleh warga Kota Bandung yang akan memperpanjang SIM A maupun SIM C yang sudah habis masa berlakunya.

Dalam pelayanan SIM Keliling, pihak kepolisian memang ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk warga Kota Bandung, dalam melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C.

Baca Juga:Pendaftar Calon ASN Kemenag 2023 Mencapai 169.754, Terbanyak dari Jawa BaratJadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Senin 16 Oktober 2023, Polrestabes Bandung Buka di 2 Tempat

Artinya, jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling ini untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Hal ini berbeda dengan mereka yang mengajukan permohonan SIM baru, berarti harus datang ke Polrestabes Bandung atau Satpas yang telah ditentukan.

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  3. Surat Keterangan Sehat
  4. Tes Psikologi SIM

Anda sebagai pengendara kendaraan wajib memiliki SIM, karena merupakan ukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada mereka yang sudah memenuhi persyaratan administrasi.

Juga persyaratan sehat jasmani dan rohani, persyaratan memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009).

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.

UU Nomor 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tapi PP Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No 22 Tahun 2009.

Baca Juga:Heboh Aksi Pencurian di Kereta Api, iPad dan Laptop Raib, PT KAI Sebut Pelaku Terekam CCTVPendaftaran Capres-Cawapres Dimulai 19 Oktober 2023, Ini Jadwal Lengkapnya

Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.

0 Komentar