Jadwal SIM Keliling Lampung Hari Jumat 6 Oktober 2023, Ditlantas Polda Lampung Hadirkan Pelayanan di 2 Lokasi

SIM Keliling Bandung
Satlantas Polrestabes membuka jadwal SIM Keliling pada hari ini, Senin 20 November 2023/Ist.
0 Komentar

BERITA86.COM- Ditlantas Polda Lampung membuka jadwal dan lokasi SIM Keliling di 2 tempat pada hari ini, Jumat 6 Oktober 2023.

Layanan SIM Keliling ini menjadi kesempatan bagi warga Lampung yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C Anda yang sudah habis masa berlakunya.

Polisi membuka layanan SIM Keliling, termasuk Ditlantas Polda Lampung, tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Jumat 6 Oktober 2023, Polrestabes Bandung Buka di 2 LokasiIndonesia Siap Gelar Seri MotoGP 2023 di Mandalika, Berikut Tanggal Pelaksanaannya pada Oktober 2023

Artinya, layanan SIM Keliling ini untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Hal ini berbeda dengan mereka yang mengajukan permohonan SIM baru, berarti harus datang ke Ditlantas Polda Lampung atau Satpas yang sudah ditentukan.

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  3. Surat Keterangan Sehat
  4. Tes Psikologi SIM

Anda sebagai pengendara kendaraan wajib memiliki SIM, karena merupakan ukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada mereka yang sudah memenuhi persyaratan administrasi.

Juga persyaratan sehat jasmani dan rohani, persyaratan memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009).

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.

UU Nomor 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tapi PP Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No 22 Tahun 2009.

Baca Juga:Momentum HUT Ke-78 TNI, Presiden Jokowi Minta Pengadaan Alutsista Dilakukan Secara Bijak, Perhatikan Kemampuan APBNPinjam Dana Tunai 30 Juta di Power Cash Livin by Mandiri Hanya Butuh 2 Syarat, 30 Menit Uang Masuk Rekening, BUNGA 0 PERSEN

Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.

0 Komentar