Kemenag Umumkan 636 Dosen PTKI Terima Bantuan Penelitian Rp17 Miliar, Ini Rinciannya

ali ramdhani
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani. Foto: Kemenag.
0 Komentar

BERITA86.COM- Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah mengumumkan 636 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam atau PTKI sebagai penerima dana bantuan penelitian.

Tak tanggung-tanggung, para dosen PTKI itu akan menerima bantuan penelitian dengan total anggaran hingga Rp17 miliar.

“Sebanyak 636 dosen PTKI tersebut terpilih setelah melalui tahapan seleksi administrasi, turnitin, dan seminar proposal,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, dalam keterangan resmi Kemenag yang dikutip pada Kamis 19 Oktober 2023.

Baca Juga:Pendaftaran Capres-Cawapres Resmi Dimulai, Diawali Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin IskandarResmi Berpasangan! Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Siap Daftar ke KPU Pada 19 Oktober 2023

Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, para dosen PTKI itu akan menerima bantuan penelitian yang bersumber dari anggaran Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) pada Satuan Kerja (Satker) Dit. PTKI Tahun Anggaran 2023 tersebut.

Sehingga, sambung Muhammad Ali Ramdhani, bantuan tersebut harus dilaporkan kegiatan dan keuangannya paling lambat 31 Desember 2023.

“Sedangkan laporan akhir/hasil, output, harus dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah penandatanganan Surat Perjanjian Kerja,” jelas Muhammad Ali Ramdhani yang juga Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung tersebut.

Sementara untuk rinciannya, dijelaskan Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag, Ahmad Zainul Hamdi.

Ia merinci bahwa dana bantuan akan diberikan dalam dua tahap; 70% dan 30%. Untuk mendapatkan dana itu, kata pria yang akrab disapa Ahmad Inung itu, 636 dosen harus melengkapi delapan berkas yang harus diserahkan ke Kementerian Agama.

Delapan berkas itu antara lain Perjanjian/Kontrak Bantuan Penelitian, Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Bantuan Penelitian, Berita Acara Pembayaran Bantuan Penelitian, Kuitansi Bukti Penerimaan Uang.

Kemudian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), Berita Acara Serah Terima Bantuan Penelitian, Surat Pernyataan Tidak Sedang Menerima Dana Bantuan Pihak Lain, dan Surat Pengunduran Diri Sebagai Penerima Bantuan.

Baca Juga:Cawapres Ganjar Inisial M Menguat ke Mahfud MD, Hari Ini Diumumkan Megawati SoekarnoputriPromo Tiket Kereta Whoosh Rp150 Ribu, Sudah Bisa Pesan Sekarang, Simak Caranya

Ahmad Inung menegaskan bahwa kelengkapan berkas harus dikirimkan ke Kementerian Agama paling lambat pada 24 Oktober 2023.

Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Dit. PTKI Kemenag, Abdul Aziz menambahkan, penerima dana bantuan penelitan tersebut terbagi dalam dua kelompok besar.

Kelompok pertama, penerima bantuan penelitian berbasis SBK (Satuan Biaya Khusus). Kedua, penerima bantuan pendukung mutu penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.

0 Komentar