PBNU: Haji Nonprosedural Itu Sebuah Praktik yang Cacat dan Pelakunya Berdosa

haji nonprosedural
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (tengah) mengajak umat Islam Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji sesuai aturan yang berlaku/Dok Kemenag.
0 Komentar

BERITA86.COM- Di Tengah pelaksanaan haji 2024, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengajak umat Islam Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji sesuai aturan yang berlaku.

Artinya, warga negara Indonesia, khususnya umat muslim yang ingin berhaji, maka lakukan dengan menempuh cara yang prosedural yang ditetapkan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengatakan para kiai NU telah membahas hal ini.

Yakni pada Forum Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyah di Jakarta 28 Mei 2024.

Baca Juga:Indonesia Kalah dari Irak, Erick Thohir: Shin Tae-yong dan Pemain Harus Lakukan Evaluasi Serius!Dipimpin David da Silva, Inilah 5 Pemain Persib dengan Menit Bermain Terlama

Forum itu memutuskan bahwa pelaksanaan ibadah haji tanpa melewati prosedur formal, tidak sejalan dengan ketentuan syariat Islam.

Karena, menurut Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf, ibadah haji nonprosedural, mengandung banyak risiko bagi diri sendiri dan jamaah haji lain yang menempuh prosedur formal.

Di antaranya semakin padatnya kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang sempit, serta layanan transportasi, akomodasi, maupun konsumsi.

Karena itulah, PBNU memandang haji nonprosedural sebagai sebuah praktik yang cacat dan pelakunya berdosa.

Hal itu karena haji nonprosedural melanggar kebijakan pemerintah, dalam konteks ini Pemerintah RI dan Kerajaan Saudi Arabia, di samping berseberangan dengan inti syariat, yaitu membahayakan diri sendiri dan jemaah haji lain.

Menurut kiai yang akrab disapa Gus Yahya tersebut, imbauan PBNU secara resmi juga berbentuk fatwa yang secara tegas melarang masyarakat Indonesia untuk melawan aturan dari kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang sah secara konstitusi.

“PBNU juga sudah memberikan fatwa bahwa mengikuti ibadah haji tanpa mengikuti regulasi resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi; walaupun sah, tapi haram,” tegas Gus Yahya, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Baca Juga:Cerita Kerja Keras Rachmat Irianto, Akhirnya Raih Juara Bersama PersibPanselnas Terima Naskah Soal Seleksi SKD CPNS 2024

“Karena melanggar hak dan wewenang dari pemerintah yang berdaulat,” sambung Gus Yahya pada konferensi pers di kantor PBNU Jalan Keramat Jaya No. 164 Jakarta Pusat, Kamis 6 Juni 2024.

Menurut Gus Yahya, alasan munculnya fatwa ini karena saat ini jamaah haji Indonesia sudah mulai berdatangan di Tanah Suci.

0 Komentar