Penataan Birokrasi, Pejabat Pimpinan Tinggi Kini Bisa Mutasi Kurang dari 2 Tahun

Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. Foto: Kementerian PANRB.
0 Komentar

BERITA86.COM- Kementerian PANRB memperluas peluang pengembangan karir ASN. Saat ini, untuk ASN pejabat pimpinan tinggi (PPT) punya kesempatan untuk mengikuti mutasi/rotasi meskipun masih menduduki jabatan kurang dari dua tahun.

Dalam penjelasannya mengenai kebijakan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas mengaku sering kali menerima keluhan terkait fleksibilitas pola karir ASN.

“Selama ini saya mendapat keluhan tentang belum fleksibelnya penataan birokrasi, salah satunya misalnya proses mutasi pejabat yang menduduki jabatan kurang dari 2 tahun,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwa Anas, di Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga:Ayo Masih Ada Kesempatan Daftar, PPPK Jadi Prioritas Kebutuhan Seleksi CASN 2023Ini Harta Kekayaan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Dipotong Utang, Masih Ada Rp31,9 Miliar, Simak Rinciannya

“Banyak kepala daerah mengeluhkan karena mereka tak bisa leluasa melakukan penataan untuk peningkatan kinerja,” sambung Menteri PANRB Abdullah Azwa Anas.

Karena itulah, lanjut Menteri Anas, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.

Dalam SE tersebut, berbunyi: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Mutasi/rotasi dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja pegawai (hasil kerja dan perilaku kerja pegawai) dan/atau kinerja unit kerja.

Pertimbangan lainnya, strategi akselerasi/percepatan pencapaian kinerja organisasi; kemampuan PPT dalam melaksanakan tugas jabatan; serta rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin.

“Rotasi/mutasi juga dapat dilakukan jika terdapat unsur benturan/konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah,” jelas Menteri Anas.

Masih kata Menteri Anas, aturan terbaru ini diterbitkan untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dan mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional.

Baca Juga:Buka Santri Fest 2023, Wamenag Ajak Kader IPNU Menjadi Bagian Penting Pembangunan NegaraKapolri Mutasi 60 Personel, 1 Kapolda dan 2 Wakapolda Diganti, Ini Nama-namanya

Kemudian di dalam UU No. 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS mengatur bahwa PPK dilarang mengganti PPT selama 2 tahun terhitung sejak pelantikan PPT itu, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi itu langgar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

Tapi di sisi lain, UU ASN dan PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS juga mengatur bahwa hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai salah satu persyaratan mutasi jabatan.

0 Komentar