Seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia Dibuka sampai 20 Oktober 2023, Simak Syarat, Berkas, dan Cara Daftarnya di Sini

proses seleksi
Saat ini sedang berlangsung seleksi calon anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027. Foto: Kemenag.
0 Komentar

BERITA86.COM- Saat ini sedang berlangsung seleksi calon anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027, di mana telah buka sejak 2 Oktober 2023 dan akan berlangsung sampai 20 Oktober 2023.

Pendaftaran untuk calon  anggota Badan Wakaf Indonesia ini dilakukan secara online. Anda, putra-putri bangsa yang memiliki ketertarikan dan komitmen kuat di dunia perwakafan, bisa memanfaatkan kesempatan ini.

Dalam keterangannya, Ketua Panitia Seleksi Anggota BWI Kamaruddin Amin mengatakan bahwa pendaftaran dibuka secara online mulai 2 sampai 20 Oktober 2023.

Baca Juga:Ada 7 Langkah, Begini Caranya Top Up KUR BRI, Masih Bisa Dilakukan di Oktober 2023Logo dan Tema Hari Santri 2023 Resmi Dirilis, Ini Makna dan Filosofinya

Pihaknya, kata Kamaruddin Amin, mengundang individu yang memiliki dedikasi tinggi, pengetahuan, dan keterampilan yang relevan di berbagai bidang untuk mendaftar sebagai calon anggota BWI.

Ia menegaskan seleksi ini terbuka bagi seluruh putra-putri bangsa yang memiliki ketertarikan dan komitmen kuat di dunia perwakafan.

“Dalam menghadapi gelombang wakaf yang semakin berkembang, BWI berkomitmen memajukan perwakafan nasional dengan melibatkan para profesional andal,” kata Kamaruddin Amin yang juga Dirjen Bimas Islam Kemenag tersebut.

Seleksi dibagi dalam beberapa tahap. Yakni tahap penilaian kualifikasi administrasi, psikotes, dan wawancara. “Ini untuk memastikan bahwa calon anggota yang terpilih memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan perwakafan di Indonesia,” tuturnya.

Simak Syarat yang Harus Dipenuhi saat Mendaftar

  1. Warga negara Indonesia
  2. Beragama Islam
  3. Berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun) dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar
  4. Sehat jasmani dan rohani
  5. Bertakwa dan berakhlak mulia
  6. Berpendidikan paling rendah sarjana strata I (satu)
  7. Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional
  8. Tidak menjadi anggota partai politik
  9. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang
  10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidahan kejahatan yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun.

Simak Ketentuan Berkas Lamaran yang Harus Dipenuhi

  1. Surat permohonan menjadi Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) ditujukan kepada Panitia Seleksi
  2. Copy legalisir Ijazah terakhir
  3. Foto kopi KTP yang masih berlaku
  4. Daftar Riwayat hidup (bermaterai 10.000)
  5. Pas foto close up terakhir
  6. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah (asli)
  7. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (bermaterai 10.000)
  8. Surat pernyataan tidak terlibat dalam organisasi terlarang (bermaterai 10,000) Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat (asli)
  9. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola wakaf lain.
0 Komentar