Tapera Berpotensi Mencekik Pekerja Mandiri

alifudin
Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin mengatakan Keputusan mengenai Tapera berpotensi mencekik pekerja mandiri/Dok DPR RI.
0 Komentar

BERITA86.COM- Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat menuai banyak penolakan.

Tapera juga menyasar pekerja swasta, di mana ada pemotongan gaji setiap bulan dengan dalih ditabung untuk membeli rumah.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Salah satu poin utama dalam aturan mengenai Tapera tersebut, karyawan atau pekerja wajib untuk menyisihkan pendapatan atau penghasilan bulanan sebesar 3 persen yang akan digunakan untuk iuran tabungan perumahan.

Baca Juga:Pelatih Fisik Persib Tak Pulang ke Kroasia, Pilih Liburan Keliling AsiaYuk Berburu Diskon Tiket Kereta Api untuk Liburan Sekolah, Simak Caranya

Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin merespons penerbitan peraturan pemerintah mengenai Tapera tersebut.

Menurut Alifudin, keputusan tersebut berpotensi mencekik pekerja mandiri.

“Pertimbangan ini merujuk pada kemungkinan hadirnya beban keuangan tambahan yang signifikan bagi para pekerja mandiri,” kata Alifudin dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024, dikutip dari laman resmi DPR RI.

“Pada Pasal 15 ayat (5a), dijelaskan bahwa landasan kalkulasi besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditentukan oleh jumlah gaji yang dilaporkan,” sambung Alifudin.

Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu ini, imbuh Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Barat tersebut, pemotongan pendapatan pekerja dapat berdampak pada kemerosotan daya beli dan kualitas hidup yang substansial.

“Memang benar, kehadiran Tapera mampu menjadi jembatan untuk memastikan masyarakat memiliki akses kepemilikan rumah di masa yang akan datang. Namun, tidak semua masyarakat yang bekerja itu sejahtera,” tandas Alifudin.

“Sebaiknya hilangkan niat pemerintah dalam mengambil uang dari pekerja dengan alasan untuk tabungan perumahan, batalkan dan kembali fokus buat kebijakan yang menyejahterakan Masyarakat,” tambahnya.

Bagi pekerja mandiri sendiri, tidak selamanya gaji yang mereka terima akan memiliki tetapan yang sama.

Baca Juga:Haji 2024: Muzdalifah Sangat Padat, PPIH Terapkan Skema Murur, Simak PenjelasannyaPBNU: Haji Nonprosedural Itu Sebuah Praktik yang Cacat dan Pelakunya Berdosa

Mereka diwajibkan membayar simpanan, sedangkan kebutuhan harian mereka bisa saja tidak terpenuhi.

Maka, tentu keputusan tersebut mencekik dan bertentangan dengan norma kesusilaan.

Alifudin menilai bahwa walaupun Tapera mampu memfasilitasi kepemilikan rumah, beleid ini disahkan tanpa melalui pertimbangan terkait kerentanan yang diterima pekerja mandiri.

Dengan beban persyaratan pembayaran minimum hingga risiko pencabutan status kepesertaan sesuai dengan Pasal 22 Ayat (1) dan (3), pekerja mandiri akan diikat oleh pikulan finansial dan administrasi yang eksesif.

0 Komentar