Terbaru Oktober 2023, Ini Jadwal SIM Keliling di Bandung pada Hari Senin 2 Oktober 2023, Ada di 2 Lokasi

Jadwal SIM Keliling
Polrestabes Bandung menyiapkan jadwal SIM Keliling untuk melayani masyarakat Kota Bandung pada hari ini, Selasa 10 Oktober 2023. Foto: Istimewa.
0 Komentar

BERITA86.COM- Halo warga Bandung, ini jadwal layanan SIM keliling yang dibuka Polrestabes Bandung pada hari ini, Senin 2 Oktober 2023.

Jadwal layanan SIM keliling ini bisa dimanfaatkan untuk memperpanjang SIM, baik itu SIM A maupun SIM C yang telah habis masa berlakunya.

Jadi, layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Sementara bagi mereka yang mengajukan permohonan SIM baru, harus datang ke Polrestabes Bandung atau Satpas yang sudah ditentukan.

Baca Juga:Presiden Jokowi: Dengan Ideologi Pancasila sebagai Pondasi, Kita Bergandeng Tangan dan Tetap Bersatu Menuju Indonesia MajuSoal Tarif Kereta Cepat Jakarta Bandung, Ini Kata Presiden Jokowi, Akhirnya Berapa Ya?

Sekadar untuk dipahami bahwa SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada mereka yang sudah memenuhi persyaratan administrasi.

Juga persyaratan sehat jasmani dan rohani, persyaratan memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009).

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.

UU Nomor 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tapi PP Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No 22 Tahun 2009.

Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga:Selain Meresmikan Kereta Cepat Jakarta Bandung, Ini yang akan Dilakukan Presiden Jokowi di Momen Bersejarah 2 Oktober 2023Lihat Angkanya! Kebutuhan PPPK pada Seleksi CASN 2023 Didominasi Nakes dan Tenaga Pendidikan

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  3. Surat Keterangan Sehat
  4. Tes Psikologi SIM
0 Komentar