Fokus keenam adalah digitalisasi manajemen ASN, dan fokus ketujuh adalah meningkatkan citra dan budaya kerja institusi.
Menurut Anas, RUU ASN diharapkan dapat menjawab tantangan dan ekspektasi publik dengan meningkatkan pelayanan publik melalui mobilitas talenta nasional yang mengurangi disparitas bakat.
Ini berarti birokrasi yang fleksibel, dinamis, lincah, dan profesional diperlukan.
“Kita setujui RUU ini menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian disampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan di tingkat II,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Baca Juga:Siapkan Insentif untuk Perluas Jaringan 5G di Indonesia, Menkominfo: Negara Investasi DuluIni 3 Jenis KUR BRI 2023 dan Syarat-syaratnya, Sekarang Masih Buka
Selain itu, Doli menyatakan bahwa Komisi II DPR RI mencapai kesepakatan untuk mengawasi secara aktif RUU perubahan UU ASN, yang mencakup penyelesaian tenaga kerja non-ASN (honorer). (*)