BERITA86.COM- Dalam seleksi CASN 2023 ini, pemerintah memprioritaskan PPPK. Dan, kebutuhan PPPK ini didominasi tenaga kesehatan atau nakes dan tenaga kependidikan.
Dalam data yang dirilis resmi BKN, terungkap bahwa PPPK menjadi prioritas dalam seleksi CASN 2023 ini terlihat dari alokasi yang disediakan sebanyak 543.593 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan pemerintah melalui Panselnas.
Sedangkan untuk kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.
Baca Juga:Kapolri Lantik Kapolda Aceh dan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 4 Pati Polri, Ini Daftar NamanyaSudah Daftar Belum? Kemenkes Buka 169.094 Formasi, Ada Posisi yang Wajib STR
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Ia mengatakan kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai jumlah pegawai yang akan pensiun. Sementara untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai, juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.
Adapun kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.
Sedangkan untuk kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi.
Hal tersebut sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan. Terkait pengisian jabatan ASN pada kedua sektor ini, Panselnas melalui BKN juga telah melaksanakan seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022.
Dengan rata-rata kelulusan yakni persentase kelulusan PPPK Guru mencapai 78,5% dan persentase kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan sebesar 78,6% (data BKN per-tanggal 03 Agustus 2023).
Sementara untuk PPPK Teknis formasi tahun 2022, Plt Kepala BKN menyebutkan persentase kelulusan sebelum ada kebijakan reformulasi sebesar 44%.
Jadwal Seleksi CPNS 2023
- Pengumuman Seleksi 19 September s.d. 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi 20 September s.d. 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023
- Masa Sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023
- Penarikan data final 27 s.d. 29 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS 30 Oktober s.d. 2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 3 s.d. 6 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS 7 s.d. 16 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS 14 s.d. 17 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS 18 s.d. 20 November 2023
- Masa Sanggah 21 s.d. 23 November 2023
- Jawab Sanggah 21 s.d. 25 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 24 s.d. 28 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah 25 s.d. 30 November 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 1 s.d. 20 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 1 s.d. 3 Desember 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 4 s.d. 6 Desember 2023
- Penarikan data final 7 s.d. 8 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 9 s.d. 10 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 11 s.d. 13 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 14 s.d. 20 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan 3 s.d. 10 Januari 2024
- Masa Sanggah 11 s.d. 13 Januari 2024
- Jawab Sanggah 11 s.d. 17 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 13 s.d. 18 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 14 s.d. 20 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS 21 Januari s.d. 19 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS 20 Februari s.d. 20 Maret 2024