Sebelumnya, majunya Gibran Rakabuming Raka jadi sorotan setelah adanya putusan MK yang memutuskan salah satu syarat mendaftar adalah berusia minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Gibran yang belum berusia 40 tahun itupun lolos dan bisa maju pada kontestasi Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto. (*)