BERITA86.COM- Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terus berproses di penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dari pendalaman kasus dugaan pemerasan yang diduga melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri ini, penyidik pun sudah menyita sejumlah perangkat elektronik, termasuh handphone milik Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Penyitaan perangkat elektronik, termasuk handphone milik Syahrul Yasin Limpo, dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga:Ezra Walian akan Dicoba Terus di Posisi Baru, Selanjutnya Laga Persib vs Arema FCMengenal Lagi 7 Rute yang Dialihkan dari Bandung ke Bandara Kertajati, Ini Daftarnya
Kepada media di Jakarta, Jumat (3/11/2023), Ade Safri mengatakan barang bukti elektronik yang disita salah satunya milik eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
“Intinya ada beberapa device atau pun barang bukti elektronik sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti elektronik milik beberapa saksi, termasuk SYL,” jelas Ade Safri Simanjuntak.
Ia mengatakan beberapa barang bukti elektronik itu sudah melewati tahapan uji laboratoris di Laboratorium forensik Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Puslabfor Polri.
“Intinya beberapa dokumen atau barang bukti elektronik yang sudah kita lakukan penyitaan termasuk dokumen elektronik yang ada di dalamnya,” terangnya.
“Saat ini sudah dilakukan uji laboratoris dan analisa di laboratorium forensik Siber Ditreskrimsus Polda Metro jaya, dan tentunya melibatkan Puslabfor Polri,” sambung Ade Safri Simanjuntak.
Surati KPK untuk Penyitaan Dokumen
Sebelumnya, Ade Safri Simanjuntak juga mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada pimpinan KPK terkait dengan rujukan penetapan izin khusus penyitaan dokumen.
Walaupun, ia tak mengungkap lebih jauh terkait dokumen yang akan dilakukan penyitaan dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Baca Juga:Persib Bersiap Lawan Arema FC, Tiket Sudah Dijual, Yuk Ada Potongan HargaPembangunan Bandara IKN Dimulai, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp4,3 Triliun
Ia mengatakan surat yang dilayangkan kepada pimpinan KPK RI itu sudah melalui permintaan izin kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal rujukan penyitaan dokumennya.
Surat kepada pimpinan KPK RI itu yakni untuk meminta menyerahkan dokumen yang dimaksud pada hari Jumat pada tanggal 3 November 2023 pada pukul 14.00 di lantai 21 Gedung Promoter di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kemudian kita lakukan penyitaan.
Adapun hal tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengusutan kasus yang saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.