Dalam menyusun usulan BPIH, kata Menag, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.
“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” jelasnya.
Menag menambahkan, BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen. Antara lain biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi.
Baca Juga:Ganjar Singgung Putusan MKMK, Gelisah soal Demokrasi dan Hukum di Indonesia saat IniSalut Suporter Indonesia di Piala Dunia U-17: Datang Bersih, Pulang Bersih
Kemudian imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jamaah haji.
“Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas.
“Panja BPIH juga berfungsi membuat skenario-skenario pelayanan yang optimal di tengah pengurangan jumlah petugas yang sangat signifikan, dari 4.600 menjadi hanya 2.120. Padahal jumlah jamaah kita bertambah 20.000,” tambah Menag.
Jadi, pemerintah melalui Kemenag telah bersiap untuk menyelenggarakan haji 2024, di mana sudah ada 14 embarkasi yang akan digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, termasuk Kertajati. (*)