BERITA86.COM- Pihak Kementerian Agama atau Kemenag bekerja sama dengan Bareskrim atau Badan Reserse Kriminal Polri terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap lembaga zakat.
Kolaborasi Kemenag dan Bareskrim Polri itu dibahas dalam Inhouse Training mengenai Tindak Pidana pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Inhouse Training ini sudah digelar di Jakarta pada Selasa lalu, 14 November 2023.
Hadir pada kegiatan tersebut Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Ahmad Syauqi dan Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Tertentu AKBP Ruben V. Takaendengan, beserta jajarannya.
Baca Juga:Pelajaran Penting: Jangan Pernah Bagikan Kode Booking Tiket KA ke MedsosJelang Pemilu 2024, Menkominfo: Tolong Kendalikan Jempolmu di Medsos
Ahmad Syauqi menyoroti pentingnya kedudukan hukum dalam pengelolaan zakat. Sebab, kata dia, tata kelola zakat yang baik akan berdampak signifikan pada aspek keagamaan dan kesejahteraan masyarakat.
Sehubungan itu, Kemenag, dengan kewenangan open legal policy, meminta masukan serta langkah strategis dari Bareskrim Polri untuk menyelaraskan penegakkan peraturan terkait pengawasan lembaga zakat.
“Kami memohon masukan dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk merumuskan sejauh mana unsur-unsur yang menjadi kewenangan pengawasan zakat dari berbagai pihak,” ungkap Syauqi di laman resmi Kemenag.
Ditegaskan Syauqi, penguatan pengawasan terhadap tata kelola zakat menjadi instrumen vital dalam menjaga efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan zakat.
Kerja sama antara Kemenag dan APH atau aparat penegak hukum sangat penting karena zakat tidak hanya terkait dengan kewajiban agama, tetapi juga relasi sosial dalam mewujudkan kesejahteraan umat.
Diskusi dua pihak diharapkan menghasilkan kesepahaman tentang definisi yang lebih jelas terkait subyek hukum dalam tata kelola zakat sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Pendefinisian ini memerlukan kolaborasi antara Kemenag, BAZNAS, LAZ, dan APH.
Ke depan, Ahmad Syauqi akan melibatkan pihak APH dalam bimbingan teknis (Bimtek) terkait zakat, khususnya berkaitan dengan ranah pidana dalam pengelolaan keuangan zakat.
Baca Juga:Kepada 118 Lembaga Halal dari 41 Negara, Ma’ruf Amin Dorong Penerapan Standar Halal GlobalLetjen Arif Rahman Resmi Menjadi Wakil KSAD
“Kami akan melibatkan kepolisian apabila ada kasus dengan ranah pidana. Misalnya, utang yang tidak dapat ditagih dan menggunakan dana zakat,” ucap Syauqi.
Sementara Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Tertentu AKBP Ruben V. Takaendengan menyambut baik sinergi ini.
Dia menegaskan komitmennya untuk menangani penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyelewengan dana zakat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.