Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM
Nah, bagi Anda warga Kota Bandung yang ingin perpanjang SIM melalui layanan SIM keliling Satlantas Polrestabes Bandung pada hari ini, Rabu 22 November 2023, 2 lokasi sebagai berikut:
1. D’Botanica (BTC Mall), Jalan Djunjunan
2. Lucky Square, Jalan Antapani
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu 22 November 2023, pendaftaran dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Baca Juga:Resmi, Temulawak Telah Ditetapkan Sebagai Tanaman Obat Unggulan IndonesiaPergerakan Masyarakat pada Libur Nataru 2023/2024 Diprediksi 107,63 Juta Orang, Naik Signifikan
Sekali lagi, pelayanan SIM Keliling yang dibuka oleh jajaran Polrestabes Bandung ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis. (*)