BERITA86.COM- Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jamaah reguler dibuka sejak 10 Januari 2024.
Dan, setiap calon jamaah haji harus memenuhi syarat istitha’ah kesehatan sebelum melakukan pelunasan.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan bahwa calon jamaah haji reguler yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan hampir 50% dari total kuota Indonesia.
Baca Juga:Piala Asia 2023: Menang atas Vietnam, Shin Tae-yong Bilang Timnas Indonesia Masih Ada Kekurangan, Apa Itu?KEREN! Yuk Intip Wajah Baru Kereta Api Taksaka
“Sebanyak 100.181 jamaah sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan,” terang Anna Hasbie di Jakarta yang dikutip pada Senin 23 Januari 2024.
“Jumlah ini akan terus bertambah karena proses pemeriksaan kesehatan jemaah terus berjalan,” sambung Anna Hasbie.
Calon jamaah haji yang sudah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, lanjut Anna, selanjutnya dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Untuk tahap pertama, proses pelunasan akan berlangsung hingga 12 Februari 2024.
“Siskohat mencatat sudah ada 22.927 jamaah haji reguler yang telah melunasi biaya haji,” sebut Anna.
Jamaah yang melunasi ini terdiri atas 22.161 orang yang masuk kuota jamaah berhak lunas, 277 jamaah kuota lanjut usia prioritas, dan 489 jamaah cadangan.
Dari data Siskohat, Anna Hasbie melihat ada tren kenaikan jemaah yang melakukan pelunasan.
Kalau tiga hari pertama jumlahnya masing-masing di bawah 1.000, dalam dua hari terakhir mencapai 6.130 dan 8.064 jamaah.
Baca Juga:Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN 2024 Dimulai, Ini JalurnyaIndonesia Sudah Kalahkan Vietnam, Selanjutnya Lawan Jepang, Ini Jadwalnya
“Pelunasan pekan depan saya duga akan naik signifikan. Sebab, jamaah yang sudah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan juga lebih 100 ribu,” sebut Anna.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada awal Januari 2024.
Indonesia mendapat kuota 241.000 jemaah, terdiri atas jamaah haji reguler dan haji khusus.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari sampai 12 Februari 2024.
Tahap pertama ini diperuntukkan bagi:
a. Jamaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan
b. Prioritas jemaah haji reguler lanjut usia