Jadi, para pengurus masjid dan musala tentu bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan dana operasional dari pemerintah, dalam hal ini melalui Kementerian Agama.
Tentu, pengurus masjid maupun musala yang akan mengajukan permohonan bantuan melalui program ini, maka harus sesuai syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama. (*)