BERITA86.COM- Jumlah penumpang kereta api naik signifikan dalam momen libur panjang Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2024.
Meningkatnya jumlah penumpang kereta api pada momen libur panjang Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2024 ini tergambar dari penjualan tiket.
Hingga Rabu pagi, 7 Februari 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat terdapat peningkatan yang signifikan pada volume penumpang memasuki libur panjang Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2024.
Baca Juga:Persib Latihan Lagi Mulai Hari Ini, Persiapan Lawan Barito PuteraAjak Hidup Sederhana, KSAD: Jangan Paksakan Diri untuk Hidup Bermewah-mewah
Berdasarkan data PT KAI hingga Rabu pagi, 4 Februari 2024, sudah sebanyak 145.355 tiket kereta api telah terjual.
Jumlah itu meningkat 44% dibandingkan Rabu pekan sebelumnya, 31 Januari 2024, di mana saat itu sebanyak 100.640 penumpang.
Angka penjualan tiket ini akan terus meningkat karena penjualan masih berlangsung.
“Adapun total tiket yang terjual sejauh ini untuk periode long weekend Isra Mikraj dan Imlek, Selasa 6 Februari 2024 sampai Minggu 11 Februari 2024 sebanyak 680.542 tiket atau rata-rata 113.424 tiket per hari,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, 8 Februari 2024.
“Jumlah tersebut 79% dari total keseluruhan tiket KA yang disediakan sebanyak 859.681 tiket,” sambung VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Rute favorit masyarakat pada periode long weekend atau libur panjang tersebut adalah Jakarta-Surabaya pp, Jakarta-Solo pp, Yogyakarta-Banyuwangi pp, Bandung-Blitar pp, Surabaya-Banyuwangi pp, dan relasi lainnya.
Simak dan Perhatikan Ketentuan Bagasi
Masih dalam keterangannya, VP Public Relations KAI Joni Martinus kembali mengingatkan mengenai ketentuan bagasi bagi pelanggan kereta api.
Baca Juga:Cerita Nick Kuipers Pertama Kali Gabung Persib, Kini Sepakat Lanjut hingga 2025Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek, KAI Tambah 10 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
Ia menjelaskan, penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea.
Bea yang dimaksud adalah sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
Masih kata Joni, barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk.
Atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.